Informasi Publik Dapat Diperoleh Melalui :
- Datang langsung ke kantor PPID Pemerintah Desa Ponteh
- Mengakses website Desa Ponteh melalui https://desakuponteh.my.id
- Waktu pelayanan Senin s/d Jumat, Pukul 08.30 - 12.00 WIB
- Pemohon melalui formulir mengisi identitas diri serta informasi apa yang ingin diperoleh. Pemohon juga dapat mengakses permohonan informasi secara online di laman
- Pejabat dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mencatat dan memproses permohonan.
- Pemohon mendapat tanda bukti telah melakukan permintaan informasi Pemerintah Desa Ponteh serta mendapat nomor pendaftaran
- PPID memberikan pemberitahuan atas permohonan informasi
- Pemohon menerima informasi