You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Ponteh
Desa Ponteh

Kec. Galis, Kab. Pamekasan, Provinsi Jawa Timur

=========== SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA PONTEH KECAMATAN GALIS KABUPATEN PAMEKASAN ============

INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN

Administrator 20 September 2026 Dibaca 7 Kali
INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN

INFORMASI PUBLIK DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh pemerintah desa yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian. Diantaranya adalah :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
  5. Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan.
  6. Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan.

Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Link UU No. 14 Tahun 2008.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image